Setelah terlambat selama sebulan lebih sedikit, akhirnya dapat
kasempatan ke Samsat(Sistem
administrasi manunggal satu atap) Makassar
yang berlokasi di Jl.Mappanyukki untuk
bayar Pajak motor yg tahun ini sdh dapat giliran ganti plat baru., sooo
prosedurnya tdk seperti biasanya yang hanya tinggal bayar trus stempel, sudah
deh.
Tiap lima tahun kendaraan bermotor mesti ganti plat nomor
kendaraan , yang masih bingung prosedurnya mari merapat sini saya kasi tau..
- Menurut jalur resmi sesuai dengan petunjuk
yang tertera di dekat loket Chek Fisik harusnya mendaftar dulu ke Loket C
baru kemudian baru Pengecekan No. Rangka/Mesin. Namun pada kenyataan bisa
langsung saja ke Pengecekan No. Rangka/Mesin dengan melampirkan STNK+FC KTP+FC BPKB (Ket. Dari pembiayaan)
- Hasil Cek Fisik yang tidak memakan waktu
lama (Sesui kondisi antrian tentunya) kemudian diregistrasi di Loket Cek
Fisik dengan biaya Rp.30.000
- Berkas yang telah diferifikasi dibawa
langsung ke Loket 11 untuk selanjutnya diproses
- Setelah menunggu sekitar 15 menit, kita
akan diarahkan ke loket kasir dengan membayar sebesar Rp.286.000 + Denda sebulan keterlambatan ^ ^ Rp 38.840 jadi TOTAL Rp 324.840 (ingat..!!!! lain kali
jangan terlambat ya.)
- Jika proses pembayaran sudah beres, langsung saja ke Loket penyerahan STNK
- Habis itu, ambil Plat kendaraan di Loket Penyerahan Plat TNKB. Selesai
Ternyata benar tidak memakan waktu lama, dari proses cek fisik sampai
ambil plat No Cuma memakan waktu sejam.
Tapi syang…, berhubung karena Stok
Plat Nomor kendaraan sedang kosong alias habis sementaraan pengiriman dari
pusat belum datang, jadiii… masih harus
bersabar lebih lama lagi sampai ada kabar selanjutnya di media cetak yang sudah
ditunjuk oleh pihak Samsat.
Sebagai tambahan, Samsat ini keren loh. Ternyata ada kursi antrian antrian khusus untuk orang difeable (cacat) dan Orang tua.
Lihat juga :