Rabu, 01 Mei 2013

Cara pengurusan Kartu Keluaga untuk yang pindah domisili.



Mau berbagi infprmasi tentang tata cara pengurusan kartu keluarga
Berawal dari keinginan untuk membuat Akte kelahiran buat putraku. Tapi sebagai syarat sebelum buat Akte kelahiran, harus ada Kartu Keluarga dulu dari orang tua.

Kebetulan aku dan istriku kan berasal dari Kecamatan yang bebeda, jadi salah satunya harus pindah domisili dulu. Untuk memudah kan pengurusan akhirnya kuputuskan biar aku saja yang pindah, 
Sebelumnya aku yang sudah tanya sana sini bahkan sampai searching di internet tentang pengurusan Kartu keluarga (KK) kupikir urusannya bakalan ribet dan bertele-tele hingga khawatir bakal kena pungli, dan ternyata pengurusan Kartu keluarga (KK) itu tak sesulit yang kubayangkan.

Untuk menghilangkan kebingunganku, saya langsung saja ke kelurahan tempatku berdomisili (Kel. Karuwisi Utara). Di sana saya diminta untuk minta keterangan pindah dulu dari pak RT/RW setempat
Pegawai Kelurahan : Ini harus minta keteragan pindah dulu dari RT/RW di tempat tinggalnya baru ke kelurahan.
Aku : begitu ya bu’
Pegawai Kelurahan : Memangnya berapa orang yang mau pindah.?
Aku : Cuma satu orang
Pegawai Kelurahan : Oo.., tidak apa2. Kalo Cuma sendiri tidak perlu minta surat pindah dari RT/RW, bisa ko' langsung dibuatkan surat pengantar dari kelurahan untuk dibawa ke Kecamatan. Cukup tuliskan saja Kelurahan dan Kecamatan yang akan dituju.(sebagai bentuk toleransi)
Dengan rasa senang karena tak perlu bolak balik ke rumah pak RT lagi, saya sekaligus was-was bakalan diminta biaya jasa berapa yah. dan Alhamdulillah ternyata setelah surat pengantarnya selesai, saya tidak diminta biaya sepeser pun.

Surat Pengantar dari kelurahan pun langsung saya bawa ke kecamatan (Kec.Panakkukang), kembali lagi saya bertanya dalam hati “ bakal dikernakan biaya berapa ya.?” dan sekali lagi ternyata gratis. Aku lantas diminta kembali seminggu kemudian untuk mengambil Surat Keterangan Pindah dari kecamatan yang sudah jadi.

Seminggu berlalu . . . 

Surat Keterangan Pindah dari kecamatan yang sudah jadi lantas aku bawa ke kecamatan (Kec.Tallo) yang dituju, ternyata sebelum ke kecamatan aku harus ke kelurahan dulu untuk dibuatkan Blangko pembuatan KK, setelah blangko formulirnya selesai diisi oleh pegawai kelurahan (Kel. Kaluku Bodoa) sekarang tinggal dilampirkan dalam berkas pembuatan KK bersama Surat Keterangan Pindah tadi, setelah membayar Rp.10.00 rupiah, sekarang tinggal tunggu seminggu smpai KKnya jadi dan siap diambil. Tapi tidak hanya sampai disitu, setelah ditanda tangani oleh kepala keluarga yang bersangkutan dan distempel oleh  pegawai kecamatan, lembar Arsip harus dikembalikan kje kelurahan.

>Langkah-langkah pengurusan Kartu Keluarga :
1-       Minta Surat Keterangan Pindah dari RT/RW
2-       Surat Keterangan Pindah dari RT/RW dibawa ke Kelurahan untuk dibuatkan  Formulir Pengajuan Keterangan Pindah .
3-      Formulir Pengajuan Keterangan Pindah di bawa ke Kecamatan sebagai dasar pembuatan Surat Pindah
4-      Surat Pindah dibawa ke Kelurahan yang dituju untuk dibuatkan lagi Formulir pengajuan pembuatan Kartu Keluarga
5-      Formulir pengajuan pembuatan Kartu Keluarga dilampirkan bersama surat keterangan pindah dan diserahkan ke Kecamatan yang dituju.
6-      Setelah membayar biaya sebesar Rp.10.000 dan menunggu selama seminggu, kartu Keluarga siap diambil.

Semoga Informasi ini bermanfaat.

 Lihat juga :



12 komentar:

  1. Alhamdulillah, berarti nanti sy tdk susahmi buat KK. :D

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. weleh... bikin gituan sampek berminggu-minggu ya.. coba kalo arsip warganya disimpan dikomputer, tinggal cari nama >ENTER> langsung ketemu >> edit-ketik > CETAK......jadi......> *)Tetapi Saran saya sih pegawainya (kelurahan - kecamatan - capil) dikursusin komputer dulu Rp.150.000 bisa komputeran... hahahaa.. SDM ... sdm...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bener tuh. sekarang semua musti diDigitalkan biar simple. Asli tinggal diarsipkan saja.

      Hapus
  4. ini juga saya alami, sy mau bikin akte kelahiran anak saya yg lahir di klaten, sedangkan saya dan istri punya kk jakarta, sempat anak sy dimasukkan ke KK Kakeknya setelah bisa jadi KK ternyata capil tidak bisa mencetak akte kelahiran

    BalasHapus
  5. Saya sndr masih dalam proses pengurusan cabut KK atas nama anak saya krn utk saya masukkan ke kk saya yg di jakarta harus cabut dulu, semoga lancar karna sy minta tolg staf pegawainya capil klaten

    BalasHapus
  6. Apakah harus orang yang bersangkutan yang mengurusnya?

    BalasHapus
  7. Apakah harus orang yang bersangkutan yang mengurusnya?

    BalasHapus
  8. Apakah harus orang yang bersangkutan yang mengurusnya?

    BalasHapus
  9. harusnya bisa diwakilkan, selama data dan berkasnya lengkap.

    BalasHapus