Jumat, 08 Maret 2013

Wanita yang diceraikan sebelum dicampuri tidak ada Iddah dan berilah kepada mereka Mut'ah [33:49]

[Al Ahzab 33:49] Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah* dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.

* Yang dimaksud dengan "Mut'ah" di sini "pemberian" untuk menyenangkan hati isteri yang diceraikan sebelum dicampuri.
http://www.dudung.net/quran-online/indonesia/33/40

Lihat juga :
- Penyesalan orang-orang berdosa di akhirat [32:12]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar